Rabu, 07 September 2016

ASSPI SULAWESI UTARA

UNDER CONSTRUCTION

SUSUNAN PENGURUS DPP ASPPI

Dewan Pengawas :
Tedjo Iskanda TTC JKT
H. Eri Cahari PT Cahaya Kencana Globalindo JKT
Maruli Damanik Lovely Holiday Medan

Ketua Umum :
Bahriyansyah PT BEEHOLIDAY MITRA WISATA JKT

Ketua I :
Riyanto Satu Jalan Tour JOG

Ketua II :
Asep Anjasmara Egypt Air JKT

Ketua III
AN Ginting Nurasa Holiday MES
Sekretaris Umum :

Taufiq HD Violet Tour JKT
Euis Maylina Noni Bambi Tour JKT
Bendahara Umum:

Imelda Vianty Srikandi Tour JKT
Titi Martono Karya Prima Vacation JKT

Ketua Departemen Organisasi dan Litbang
1. Sidyq Trihartanto Wida Tour Bali 
2.Sahadeqie� Anugrah� JKT
3 Yohanes R Kumala

Ketua Departeman Profesi dan Kode Etik
1.Achmad Suradi Anta Tour Jkt
2.Maspriadi Sugandi Tour Leader
3.Kwee Kie Fuk Guide/Tour Leader JKT

Ketua Departemen Usaha dan Dana
1.Nur Wijayanti
2. Anita Sriwulan Redlink JKT
3

Ketua Departemen Humas, Media dan Publikasi
1.Setiadi Darmawan Indonesiasiganture.com JKT
2.Devi Juwita Socialliving Bali
3.Yohannes Susanto Ainon Holiday JKT

Ketua Departemen Teknologi Informasi
1. Safor Madianto Tabloid Wisata
2.
3.

Ketua Departemen Hubungan Organisasi
1.Anas Zulham Banda Aceh
2.Irwan Batamasya Batam
3.

ANGGARAN DASAR - ANGGARAN RUMAH TANGGA

PEMBUKAAN


Bahwa tujuan pembangunan adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Bahwa Asosiasi Profesional Pariwisata Indonesia mempunyai peran sangat strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan anggota, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan kepariwisataan, serta menunjang pembangunan bangsa Indonesia.
Bahwa didorong oleh tanggung jawab akan masa depan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia, partisipasi aktif dalam mengisi kemerdekaan, dan perwujudan cita – cita nasional dapat dilaksanakan dengan profesionalisme anggota.
Bahwa Negara telah memberi tempat dan hak hidup kepada warganya, serta adanya kewajiban warganya terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, maka dibentuklah Asosiasi Profesional Pariwisata Indonesia, dengan maksud melindungi kepentingan anggota, serta menggalang persatuan dan kesatuan bangsa khususnya anggota Asosiasi serta hak anggota Asosiasi.

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Asosiasi Profesional Pariwisata Indonesia yang didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini selanjutnya disebut dan disingkat ASPPI

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN

ASPPI Pusat berkedudukan di Ibukota negara yang mempunyai kegiatan di seluruh Indonesia.

Pasal 3
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN

ASPPI didirikan pada tanggal 04 April 2008 di Bali untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4
SIFAT

1. ASPPI adalah wadah bagi para profesional yang bergerak dibidang kepariwisataan
2. ASPPI merupakan organisasi yang didasari atas persamaan persepsi dan tidak memihak kepada salah satu organisasi sosial politik.

BAB II
AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 5
AZAS

ASPPI berazaskan Pancasila

Pasal 6
TUJUAN DAN FUNGSI

1. Terwujudnya profesionalisme anggota yang mempunyai disiplin, dedikasi dan loyalitas yang tinggi menuju terwujudnya kader bangsa yang berjiwa Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Membantu usaha pemerintah dalam membina dan memajukan pariwisata nasional.
3. ASPPI dalam kegiatannya berfungsi sebagai alat pelindung, pemersatu dan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggotanya.

BAB III
KODE ETIK

Pasal 7
KODE ETIK

1. Kode Etik Asosiasi diatur dalam Kode Etik yang disusun oleh Dewan Pengurus dan akan mempunyai kekuatan hukum setelah disahkan oleh Musyawarah Nasional. Ketentuan ini juga berlaku bagi setiap perubahan Kode Etik.
2. Kode Etik Asosiasi wajib dipatuhi oleh setiap Anggota.

BAB IV
PEMBINAAN DAN KEGIATAN ORGANISASI

Pasal 8
PEMBINAAN

1. Membina ketaatan anggota terhadap peraturan perundang-undangan dan Asosiasi.
2. Membina anggota dalam hal keterampilan dengan baik, benar dan bertanggung jawab.
3. Meningkatkan kualitas SDM anggota, terutama dalam hal kepemimpinan dan kerterampilan dibidangnya.
4. Melakukan usaha – usaha yang dapat menunjang kelancaran program organisasi.

Pasal 9
KEGIATAN

1. Menunjang program pemerintah dalam bidang pembangunan nasional dan membantu memelihara ketertiban, keamanan dan kenyamanan wisatawan
2. Meningkatkan mutu pengetahuan dan profesionalisme Anggota
3. Menjalin kerjasama dengan asosiasi praktisi seluruh dunia
4. Memberi perlindungan kepada anggota.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
ANGGOTA

Anggota ASPPI adalah Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan Organisasi.

Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi secara bertingkat terdiri atas :
1. Dewan Pimpinan Pusat
2. Dewan Pimpinan Daerah
3. Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 13
KEKUASAAN ORGANISASI

Kekuasaan organisasi terdiri atas :
1. Musyawarah Nasional
2. Dewan Pimpinan Pusat
3. Musyawarah Daerah
4. Dewan Pimpinan Daerah
5. Musyawarah Cabang
6. Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 14
KEPENGURUSAN ORGANISASI

1. Pengurus Pusat/Daerah/Cabang terdiri atas :
a. Dewan Penasehat
b. Dewan Pimpinan
2. Dewan Penasehat adalah unsur perorangan anggota Asosiasi.
3. Dewan Pimpinan adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan Asosiasi.
4. Tugas, wewenang, tanggung jawab Dewan Penasehat; Dewan Pimpinan Pusat / Daerah / Cabang, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 15
ATRIBUT ORGANISASI

1. Atribut Organisasi ASPPI terdiri dari Bendera, Logo, dan Pakaian Seragam.
2. Segala sesuatu yang berhubungan dengan atribut ASPPI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 16
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT ORGANISASI

4. Musyawarah Asosiasi terdiri atas :
Musyawarah Nasional/Daerah/Cabang
4. Rapat - Rapat organisasi terdiri atas :
a. Rapat Kerja Nasional/Daerah
b. Rapat Paripurna/Pusat/Daerah/Cabang
c. Rapat Pengurus Pusat/Daerah/Cabang
d. Rapat Koordinasi Pusat/Daerah/Cabang
e. Segala sesuatu yang berhubungan dengan Musyawarah dan Rapat - Rapat organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 17
KEUANGAN

Keuangan Asosiasi diperoleh dari :
1. Uang pangkal anggota
2. Iuran Anggota
3. Kontribusi dari badan usaha yang didirikan oleh organisasi
4. Sumbangan sukarela / hibah
5. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
PENJABARAN ANGGARAN DASAR

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dan ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 19
WEWENANG PEMBUBARAN

ASPPI hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.


BAB XI
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
PENGESAHAN

Anggaran dasar ASPPI untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Musyawarah Nasional ASPPI di Cisarua, Bogor – Jawa Barat tanggal,01 – 03 Agustus 2008

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
STATUS ANGGOTA

Keanggotaan ASPPI terbuka bagi setiap Warga Negara Indonesia yang bergerak di dunia kepariwisataan dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh organisasi.

Pasal 2
PERSYARATAN ANGGOTA

1. Anggota ASPPI setiap individu yang berprofesi dibidang pariwisata dan telah berpengalaman yang berhubungan dengan wisatawan minimal 1 (satu) tahun dilembaga yang berbadan hokum yaitu:
a. Agen Perjalanan Wisata (Pemilik, Tour, Reservasi & Ticketing, Admin)
b. Hotel (Pemilik, Sales & Marketing, FO, PR, Bunquet)
c. Airlines (Pemilik, Sales & Marketing, Reservasi & Ticketing)
d. Restaurant ( Pemilik, Sales & Marketing)
e. Pemimpin Perjalanan Wisata
f. Pramuwisata
g. Event Organizer
2. Anggota yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan KTA (Kartu Tanda Anggota)
3. Dalam hal tertentu Pengurus dapat menetapkan anggota kehormatan ditingkatan masing-masing.

Pasal 3
KARTU TANDA ANGGOTA

Kartu Tanda Anggota disingkat KTA diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan atas Rekomendasi Ketua Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 4
NOMOR INDUK ANGGOTA

Nomor Induk Anggota (NIA) diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 5
GUGURNYA KEANGGOTAAN

1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Masa berlaku KTA tidak diperpanjang
4. Dipecat / Diberhentikan

Pasal 6
PEMBERHENTIAN

1. Anggota dapat diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah apabila melanggar AD dan ART, peraturan perundang-undangan Negara yang mempunyai ketetapan hukum dan peraturan organisasi.
2. Tata cara pemberhentian dan pembelaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
HAK ANGGOTA

1. Mengikuti kegiatan organisasi.
2. Memiliki hak bicara dan hak suara dalam rapat.
3. Memiliki hak dipilih dan memilih sebagai pengurus.

Pasal 8
KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun organisasi.
2. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota
3. Menghadiri Undangan Rapat
4. Menjunjung tinggi nama baik ASPPI
5. Meningkatkan ilmu pengetahuan, khususnya tentang organisasi dan keterampilan dibidangnya dan mengikuti program kaderisasi yang diselenggarakan oleh Organisasi.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 9
SUSUNAN PENGURUS PUSAT

1. Dewan Penasehat Pimpinan Pusat paling sedikit 5 orang anggota Asosiasi yang terdiri dari para pakar yang akhli dibidangnya.
2. Dewan Penasehat Pimpinan Pusat bersifat kolektif, dalam urusan administratif 
dibantu oleh Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat.
3. Susunan Dewan Pimpinan Pusat adalah sebagai berikut:
a. Ketua Umum
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Sekretaris Umum
e. Bendahara 
f. Ketua Departemen Organisasi dan Litbang
g. Ketua Departeman Profesi dan Kode Etik
h. Ketua Departemen Usaha dan Dana
i. Ketua Departemen Humas, Media dan Publikasi
j. Ketua Departemen Teknologi Informasi
k. Ketua Departemen Hubungan Organisasi
l. Koordinator Wilayah Pulau Sumatera
m. Koordinator Wilayah Pulau Jawa
n. Koordinator Wilayah Pulau Kalimantan
o. Koordinator Wilayah Pulau Bali, NTB, NTT
p. Koordinator Wilayah Pulau Sulawesi
q. Koordinator Wilayah Pulau Papua dan Maluku

Pasal 10
SUSUNAN PENGURUS DAERAH

1. Dewan Penasehat Pimpinan Daerah paling sedikit 3 orang anggota Asosiasi yang terdiri dari para pakar yang akhli dibidangnya.
2. Dewan Penasehat Pimpinan Daerah bersifat kolektif, dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah.
3. Susunan Dewan Pimpinan Daerah adalah sebagai berikut :
a. Ketua 
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Sekretaris 
e. Wakil Sekretaris
f. Bendahara
g. Wakil Bendahara
h. Ketua Bidang Usaha Dana
i. Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat
4. Susunan tersebut di atas dapat disesuaikan dengan kondisi anggota di daerah masing-masing.

Pasal 11
SUSUNAN PENGURUS CABANG

1. Dewan Penasehat Pimpinan Cabang paling sedikit 3 orang anggota Asosiasi yang terdiri dari para pakar yang akhli dibidangnya.
2. Dewan Penasehat Pimpinan Cabang bersifat kolektif, dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang.
3. Susunan Dewan Pimpinan Cabang adalah sebagai berikut :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Anggota Pleno
4. Susunan tersebut di atas dapat disesuaikan dengan kondisi anggota di wilayah masing-masing.


Pasal 12
KRITERIA PENGURUS

1. Persyaratan Umum Pengurus :
a. Anggota ASPPI
b. Mammpu berorganisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya.
c. Bersedia menjadi Pengurus yang dinyatakan secara tertulis.
d. Bersedia memperpanjang keanggotaan selama periode kepengurusannya.
2. Kriteria Ketua Umum :
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus
b. Bersedia untuk berdomisili tetap di Ibukota Negara dan sekitarnya selama periode kepengurusannya.
c. Berwawasan Nasional.
3. Kriteria Ketua :
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus
b. Berdomisili tetap di wilayahnya masing-masing.
5. Kriteria Dewan Pertimbangan Organisasi :
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus
b. Berdomisili tetap di wilayahnya masing-masing.

BAB IV
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 13
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 
DEWAN PENASEHAT

Dewan Penasehat Pimpinan Pusat / Daerah / Cabang memiliki wewenang untuk memberikan nasehat dan pertimbangan.

Pasal 14
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

1. Pengurus memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin segala kegiatan organisasi sehari-hari.
2. Pengurus berwenang untuk melakukan pembinaan kepada Pengurus setingkat di bawahnya, kecuali Dewan Pengurus Cabang langsung membina anggota.

Pasal 15
TANGGUNG JAWAB PENGURUS

1. Dewan Pimpinan Pusat, bertanggung jawab kepada Munas
2. Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab kepada Musda.
3. Dewan Pimpinan Cabang, bertanggung jawab kepada Muscab. 

BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 16
MUSYAWARAH NASIONAL

1. Musyawarah Nasional merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi ASPPI.
2. Wewenang Musyawarah Nasional :
a. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
b. Menetapkan AD dan ART
c. Menetapkan Program Kerja Nasional
d. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat.
3. Penyelenggaraan :
a. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b. Musyawarah Nasional diselenggarakan 4 tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus.
c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Dewan Pimpinan Daerah.
d. Keputusan Munas diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak, yaitu disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah peserta yang memiliki suara.
e. Musyawarah Nasional dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Nasional Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah kepengurusan daerah.
4. Peserta Musyawarah Nasional :
a. Utusan Dewan Pimpinan Daerah, 2 orang
b. Peninjau Daerah, 5 orang
c. Dewan Pimpinan Pusat
d. Dewan Penasehat Pimpinan Pusat
e. Undangan.

Pasal 17
MUSYAWARAH DAERAH

1. Musyawarah Daerah merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi di tingkat daerah.
2. Wewenang Musyawarah Daerah :
a. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Daerah.
b. Menetapkan Program Kerja Daerah, yang merupakan penjabaran Program Kerja Nasional.
c. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Daerah.
d. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Daerah
3. Penyelenggaraan :
a. Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
b. Musyawarah Daerah diselenggarakan 4 tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus.
c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Dewan Pimpinan Cabang.
d. Keputusan Musyawarah Daerah diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak, yaitu disetujui 2/3 (dua per tiga) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
e. Musyawarah Daerah dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Daerah Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan Cabang.
4. Peserta Musyawarah Daerah :
a. Utusan Dewan Pimpinan Cabang, 2 orang
b. Peninjau Cabang 2 orang
c. Dewan Pimpinan Daerah
d. Dewan Penasehat Pimpinan Daerah
e. Undangan
5. Bagi Daerah yang belum memiliki Cabang, Peserta Musyawarah Daerah adalah seluruh anggota daerah.

Pasal 18
MUSYAWARAH CABANG

1. Musyawarah Cabang merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi Cabang.
2. Wewenang Musyawarah Cabang :
a. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Cabang.
b. Menetapkan Program Kerja Cabang yang merupakan penjabaran Program Kerja Daerah.
c. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Cabang
3. Penyelenggaraan :
a. Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
b. Musyawarah Cabang diselenggarakan 4 tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus.
c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah anggota.
d. Keputusan Musyawarah Cabang diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak, yaitu disetujui 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang memiliki hak suara.
e. Musyawarah Cabang dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Cabang Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Anggota aktif.
4. Peserta Musyawarah Cabang :
a. Anggota Cabang.
b. Dewan Pimpinan Cabang
c. Dewan Penasehat Pimpinan Cabang
d. Undangan.

Pasal 19
MUSYAWARAH LUAR BIASA

1. Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan untuk memecahkan permasalahan organisasi.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa mengacu pada pasal 16 butir e
3. Musyawarah Daerah Luar Biasa mengacu pada pasal 17 butir e
4. Musyawarah Cabang Luar Biasa mengacu pada pasal 18 butir e
5. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa tetap mengacu pada ketentuan Musyawarah sesuai tingkatan Organisasi.

BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 20
RAPAT KERJA
1. Rapat Kerja bertugas untuk mengadakan penilaian atas pelaksanaan program kerja hasil musyawarah, dan merumuskan kebijakan pelaksanaan program sampai musyawarah berikutnya.
2. Rapat Kerja diselenggarakan minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan.


Pasal 21
RAPAT KERJA NASIONAL

1. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat
2. Rapat Kerja nasional dihadiri oleh :
a. Dewan Pimpinan Pusat.
b. Dewan Penaehat Penasehat Pimpinan Pusat.
c. Utusan Daerah yang mendapat mandat dari Dewan Pimpinan Daerah
d. Undangan dan atau Narasumber

Pasal 22
RAPAT KERJA DAERAH

1 Diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah
2 Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh :
a. Dewan Pimpinan Daerah.
b. Dewan Penasehat Pimpinan Daerah.
c. Utusan Cabang yang mendapat mandat dari Dewan Pimpinan Cabang.
d. Undangan dan atau Narasumber


Pasal 23
RAPAT PARIPURNA

1 Rapat Paripurna diselenggarakan untuk membahas permasalahan organisasi dan pelaksanaan program kerja.
2 Diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali
3 Rapat Paripurna Pusat dihadiri oleh :
a. Dewan Pimpinan Pusat.
b. Dewan Penasehat Pimpinan Pusat.
c. Dewan Pimpinan Daerah yang terkait dengan materi pokok rapat.
4 Rapat Paripurna Daerah dihadiri oleh :
a. Dewan Pimpinan Daerah.
b. Dewan Penasehat Pimpinan Daerah.
c. Dewan Pimpinan Cabang yang terkait dengan materi pokok rapat.
d. Dewan Pimpinan Pusat sebagai nara sumber
5. Rapat Paripurna Cabang dihadiri oleh :
a. Dewan Pimpinan Cabang.
b. Dewan Penasehat Pimpinan Cabang.
c. Anggota yang terkait dengan materi pokok rapat.
d. Dewan Pimpinan Daerah sebagai Narasumber

Pasal 24
RAPAT PENGURUS

1. Rapat Pengurus diselenggarakan untuk membahas permasalahan organisasi, rencana kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat / Daerah / Cabang dan Dewan Penasehat Pimpinan Pusat / Daerah / Cabang.
3. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul Serkretaris Umum/Daerah/Cabang dan atau atas usul lebih dari dua Departemen/Bidang.

Pasal 25
RAPAT KORDINASI

Rapat Kordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan organisasi dan atau mensinkronisasikan pelaksanaan kegiatan.


Pasal 26
TATA TERTIB RAPAT

1. Tata tertib Rapat diatur dengan Peraturan Organisasi.
2. Tata tertib Musyawarah dan Rapat Kerja diatur dengan Peraturan Organisasi dan selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang mengikat pada Musyawarah dan Rapat Kerja yang bersangkutan

BAB VIII
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 27
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat diupayakan untuk mencapai mufakat.
2. Pada Rapat Pengurus dan Rapat Paripurna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
3. Setiap keputusan musyawarah dan rapat yang bersifat mengikat bagi Pengurus dan Anggota dituangkan dalam surat keputusan

Pasal 28
KEPUTUSAN SUARA TERBANYAK

1. Keputusan Suara Terbanyak adalah pengambilan keputusan dengan penghitungan dukungan setengah ditambah satu (1/2+1) dari jumlah peserta.
2. Tatacara pengambilan keputusan dengan suara terbanyak diatur dalam Tata Tertib Musyawarah

BAB VIII
PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
Pasal 29
PEMILIHAN PENGURUS

1. Pemilihan Pengurus dilakukan pada Musyawarah.
2. Kepengurusan terdiri atas : Dewan Penasehat dan Dewan Pimpinan.
3. Pemilihan Ketua Umum ASPPI Pusat / Ketua Daerah / Ketua Cabang dilakukan pada Musyawarah dan Penyusunan Pengurus dilakukan oleh Ketua terpilih.
4. Tata cara pemilihan Ketua Umum/Ketua dan penyusunan Pengurus diatur dalam tata tertib sidang yang ditetapkan pada sidang musyawarah.
5. Tata tertib sidang musyawarah tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.

Pasal 30
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS

1. Pengurus Cabang dibentuk melalui Musyawarah Cabang dan dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Daerah.
2. Dewan Pimpinan Daerah dibentuk melalui Musyawarah Daerah dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Dewan Pimpinan Pusat dibentuk dan disahkan melalui Musyawarah Nasional.

BAB IX
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 31

1. Untuk meningkatkan kinerja organisasi, dapat dilakukan Pergantian Pengurus Antar Waktu.
2. Rencana Pergantian Pengurus Antar Waktu dibahas dalam Rapat Pengurus, baik berupa pengisian jabatan lowong, mutasi intern, maupun pengangkatan dalam jabatan.
3. Hasil Rapat Pengurus tersebut dilaporkan kepada Pengurus setingkat di atasnya, untuk mendapatkan persetujuan dan penerbitan Surat Keputusan.
4. Tatacara Pergantian Pengurus Antar Waktu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi. 

BAB X
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 32
PEMBEKUAN

1. Pengurus dapat dibekukan bila secara nyata terbukti melanggar peraturan perundang – undangan Negara, dan peraturan perundang-undangan lainnya atau AD – ART dan Peraturan Organisasi.
2. Tindakan pembekuan kepengurusan dilakukan oleh Pengurus setingkat di atasnya.
3. Rencana pembekuan pengurus dibahas dalam Rapat Pengurus setingkat di atasnya, dengan tetap memberi kesempatan kepada Pengurus yang bersangkutan untuk memberi penjelasan dan/atau pembelaan.
4. Tatacara Pembekuan Pengurus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi.

Pasal 33
PEMBUBARAN

1. ASPPI hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk maksud itu.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk Pembubaran Organisasi ASPPI hanya sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri oleh Tiga per Empat (3/4) dari Dewan Pimpinan Daerah seluruh Indonesia.
3. Keputusan pembubaran organisasi ASPPI harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari para peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa yang hadir.
4. Harta kekayaan dan aset-aset organisasi setelah keputusan pembubaran, dihibahkan kepada lembaga sosial.
5. Tatacara Pembubaran Organisasi ASPPI diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB XI
PERBENDAHARAAN
Pasal 34
KEUANGAN

Seluruh dana yang diperoleh organisasi dari berbagai sumber wajib dimanfaatkan hanya untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat / Daerah / Cabang.

Pasal 35
SUMBER DANA

1. Uang Pangkal anggota, dibebankan kepada calon anggota, dipungut oleh Pengurus.
2. Iuran anggota perbulan, dipungut sekaligus untuk masa berlakunya izin /KTA.
3. Alokasi penggunaan uang pangkal dan Anggota ditetapkan sebagai berikut
a. Alokasi Cabang : 40 %
b. Alokasi Daerah : 30 %
c. Alokasi Pusat : 30 %
Apabila Daerah belum mempunyei Dewan Pimpinan Cabang, maka komposisinya menjadi senagai berikut :
a. Alokasi Daerah : 70 %
b. Alokasi Pusat : 30 %
4. Anggota maupun calon anggota wajib menyetorkan alokasi tersebut ayat 3 kepada Rekening Bank atas nama organisasi sesuai tingkatnya.
5. Selain Uang Pangkal dan Iuran Anggota, sumber dana organisasi diperoleh dari sumbangan sukarela, kontribusi Badan Usaha, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
6. Untuk mendukung biaya kegiatan organisasi, Pengurus dapat membentuk Badan Usaha.


Pasal 36
PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB

1. Harta kekayaan organisasi terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak, dan dana keuangan.
2. Seluruh kekayaan organisasi wajib dikelola dengan administrasi secara tertib dan benar.
3. Posisi keuangan dan asset organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam Rapat Paripurna.
4. Pengurus Cabang bertangung jawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi Uang Pangkal dan Iuran Anggota.
5. Tatacara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi Badan Usaha, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.



BAB XII
ATRIBUT
Pasal 37
LOGO

1. Logo merupakan simbul perwujudan persatuan dan kesatuan.
2. Bentuk bulat 
3. Warna dasar putih, tulisan biru
4 Tulisan Asosiasi Profesional Pariwisata

Pasal 38
BENDERA

1. Bendera merupakan identitas organisasi.
2. Warna Dasar Bendera ASPPI adalah putih, dengan tulisan biru tua 
3. Logo ASPPI diletakkan Simetris ditengah-tengah.
4. Identitas Daerah dan Cabang, dapat diletakkan dibawah lambang ASPPI dalam bentuk tulisan
5. Bendera ASPPI berbentuk Empat Persegi Panjang, dengan perbandingan 3 : 5 

Pasal 39
PAKAIAN SERAGAM

1. Pakaian Seragam Organisasi adalah sarana untuk menumbuhkan kebanggaan korps dan rasa percaya diri, dan pada akhirnya mampu meningkatkan citra organisasi.
2. Penggunaan Pakaian Seragam mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan serta rasa kebersamaan sesama anggota.
3. Pakaian Seragam terdiri atas :
Pakaian Seragam terdiri atas pakaian seragam batik, dipergunakan pada setiap kegiatan resmi.
4. Warna dasar, model, dan letak pemasangan atribut Pakaian Seragam diatur dengan Peraturan Organisasi.

BAB XIII
SANKSI

Pasal 40
SANKSI

1. Sanksi Organisasi dikenakan karena pelanggaran Kode Etik, Aanggaran Dasar dan Anggaran Rumah TAngga, Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun organisasi
2. Sanksi organisasi berupa; Peringatan, Pemberhentian dari jabatan, Skorsing dan Pemberhentian keanggotaan
3. Sanksi Organisasi dapat dikenakan kepada anggota maupun pengurus,
4. Tata cara pemberhentian sanksi dan pembelaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan organisasi.


BAB XIV

Pasal 41
PENGESAHAN

Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada Musyawarah Nasional I ASPPI di Cisarua, Bogor – Jawa Barat pada tanggal 01 – 03 Agustus 2008

Pasal 42
ATURAN PERALIHAN

Hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Organisasi.

SEJARAH ASPPI

SEKILAS ASPPI & VISI MISI

Diawali pada tahun 1992, ketika dunia penerbangan memiliki fasilitas system reservation online yang dimiliki oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia yaitu Automatic Reservation Garuda ( ARGA).

Dengan terpasangnya CRS ARGA di masing masing tempat aktifitas para user yang tersebar di beberapa daerah, dimanfaatkan untuk saling bertukar informasi maupun untuk sekedar bertegur sapa oleh para user.

Intensitas yang terjalin dan Kesamaan kepentingan juga profesi, para front liner atau user ini yang akhirnya berkeinginan untuk saling bertemu secara langsung.

Kelompok ini berkembang cukup pesat, karena melalui pertemuan tersebut, tidak jarang anggota kelompok ini mendapatkan solusi solusi dan informasi baru yang sangat membantu dalam meringankan pekerjaan di kantor masing masing, bahkan dalam pertemuan dihadiri oleh bermacam macam praktisi dari BIRO PERJALANAN serta AIRLINES sehinga dapat saling bertukar product.

Periode berikutnya beberapa rekan yang suka berorganisasi mencoba mengadakan event event dan dengan menyebutkan diri TRASS kepanjangan TRAVEL AGENTS STAFFS, baik event dalam kota maupun event WEEKEND bareng.

Pada saat krisis moneter melanda Indonesia, berangsur angsur mengalami kevakuman dan pada awal tahun 2007, para motor TRASS berinisiatif untuk menyambung kembali melalui fasilitas mailist YAHOO http://groups.yahoo.com/group/trass/.

Perlahan dan pasti ternyata komunikasi para members ini di sambut positif dari berbagai pihak, dan hanya dalam 1 tahun mailist ini dapat menjaring anggota seluruh INDONESIA sebanyak 500 members mailist. Karena mailist di moderatorin, sedikit demi sedikit tata cara dan lalu lintas email pada Yahoo Mailist di benahi.


Pada akhirnya sesuai kesepakatan melalui pertemuan anggota disepakati perubahan nama dari TRASS menjadi ASPPI (Asosiasi Pekerja Pariwisata Indonesia), serta melalui voting dari kontribusi members dipilih pula logo ASPPI

Dan Setalah MUNAS ke-1 (1-3 Aug 08) di Cisarua Bogor ASPPI berubah menjadi Asosiasi Profesional Pariwisata Indonesia yang bermakna perkumpulan para profesional pariwisata Indonesia, dalam event MUNAS ini pula disyahkan AD ART serta mimilih secara aklamasi Ketua Umumnya. Munas ke -1 ASPPI dihadiri seluruh Dewan Pimpinan Daerah yang sudah terbentuk (14 DPD).

Visi :

Memajukan pariwisata Indonesia dengan meningkatkan profesionalisme pekerja pariwisatanya.

Misi :

1. Menjadi wadah pemersatu bagi seluruh pekerja yang bergerak dibidang Industri Pariwisata antara lain ; Biro Perjalanan Wisata, Penerbangan, Hotel, dan lain lain yang berkaitan langsung dengan industri pariwisata Indonesia.

2. Dapat menjadi pelindung, pengayom bagi semua anggotanya

3. Mampu meningkatkan profesionalisme insan pariwisata dalam melaksanakan tugas sehari—hari.

4. Mempersiapkan seluruh anggotanya untuk menyongsong era perdagangan bebas dunia atau era liberalisasi pariwisata.